Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Terhadap Kerahasiaan Data Pribadi
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Pinjaman online ilegalAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi globalisasi telah mendorong perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang pada gilirannya mengubah pola hidup masyarakat dan berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Peralihan dari ekonomi tradisional berbasis manufaktur ke ekonomi digital berbasis teknologi informasi dan kreativitas dikenal sebagai ekonomi kreatif. Namun, teknologi informasi juga membawa tantangan, seperti masalah keamanan data dalam pinjaman online. Fintech (financial technology) menjadi inovasi yang signifikan dalam sektor keuangan, mempermudah transaksi keuangan melalui layanan seperti e-commerce dan pinjaman online. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online illegal dan Bagaimana perlindungan hukum konsumen jasa pinjaman online ilegal berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku usaha atas tersebarnya data pribadi konsumen pinajaman online ilegal. Metode dalam Penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekataan perundang-undangan dan pendekataan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pemerintah telah melakukan upaya perlindungan hukum terhadap kemungkinan pidana yang terjadi pada konsumen pinjaman online ilegal melalui tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan melalui Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi peredaran jasa pinjaman online. Perlindungan hukum represif dijalankan melalui Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 2 UU PDP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat 1 tentang UU ITE, dan undang-undang lain yang menetapkan sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan lainnya. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi dalam konteks pinjaman online ilegal mencakup dua pendekatan utama upaya hukum yudisial dan non-yudisial. Upaya hukum yudisial melibatkan proses peradilan untuk menyelesaikan sengketa setelah terjadinya pelanggaran dan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU PDP, UU ITE, dan 368 KUHP. Sementara itu, upaya hukum non-yudisial melibatkan pengaduan kepada lembaga terkait, seperti OJK, Kominfo, dan Kepolisian, yang memiliki peran dalam mengawasi, memberikan sanksi administratif, dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. Pendekatan ini menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap praktik ilegal di sektor pinjaman online.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 M. Reza Satya Bagaskara (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


