Perlindungan Hukum Terhadap Istri Sebagai Korban Kekerasan Psikis
Kata Kunci:
Tinjauan Hukum, Tindak Pidana, Kekerasan PsikisAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk psikis yang tidak mudah terlihat oleh kasat mata dan korban mungkin tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami kekerasan psikis, maka dibutuhkan dokter psikiater (ilmu kedokteran jiwa) yaitu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam menangani kasus tersebut dan menentukan tingkatan gangguan psikis dengan membaginya menjadi kategori ringan, sedang dan berat dan juga di bantu oleh hukum yang memberikan perlindungan dalam masalah tersebut dalam menentukan kondisi korban. Kekerasan psikis merupakan tindak pidana aduan jika tidak melaporkan maka tidak ditangani. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut penulis mengajukan Rumusan masalah yaitu. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Istri Sebagai Korban Kekerasan Psikis. Perlindungan Hukum Terhadap Istri Sebagai Korban Kekerasan Psikis terdapat 2 macam perlindungan yaitu Perlindungan Preventif dan Perlindungan Represif. Kekerasan psikis di atur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nurma Cahyani, Enik Isnaini, M Yanto (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


